Diawasi oleh Bank Indonesia
Ringkasan bagi tim kepatuhan, risiko, dan pengadaan yang sedang mengevaluasi TransferKu sebagai mitra pembayaran.
Perizinan
| Badan hukum | PT Graha Remitansi Indonesia |
| Izin | Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dari Bank Indonesia |
| Nomor | 26/369/Cn/B/14-001 |
| Tanggal | 22 April 2024 |
| Kategori | Kategori 2: penerusan transfer dana digital, berdasarkan PBI 10/2025 |
| Tanda Daftar PSE | 014229.02/DJAI.PSE/05/2024 |
Cara kami beroperasi
Anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT)
Kami menjalankan program APU-PPT berbasis risiko sesuai ketentuan Bank Indonesia. Program ini mencakup uji tuntas atas setiap institusi dan pelaku usaha yang kami layani (KYB, serta KYC atas pemilik manfaat dan pengguna yang berwenang), uji tuntas lanjutan untuk risiko yang lebih tinggi, pemantauan transaksi berkelanjutan, dan penatausahaan dokumen.
Pelaporan kepada PPATK
Sebagai penyedia jasa pembayaran yang diawasi, kami wajib menyampaikan laporan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan kami memenuhi kewajiban tersebut.
Model sepenuhnya digital
Kami tidak menangani uang tunai dan tidak menggunakan agen. Setiap transaksi berasal dari institusi atau pelaku usaha yang telah melalui onboarding dan tercatat dari awal hingga akhir.
Perlindungan dan keamanan data
Data pribadi diproses sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Akses API menggunakan autentikasi berstandar SNAP dengan request bertanda tangan dan token akses melalui koneksi terenkripsi, dan akses produksi hanya diberikan setelah onboarding selesai.
Rancang koridor Indonesia Anda bersama kami
Ceritakan alur, volume, dan target waktu Anda. Kami akan memandu proses onboarding, integrasi, dan penawaran harga.
Atau email tim sales kami di [email protected]